15/03/2025 11:40
SUMUT

Polres Taput Ringkus Enam Orang Pelaku Curanmor

Polres Taput amankan 6 pelaku Curanmor. Ist

Fokusmedan.com : Enam orang sindikat spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) diringkus Polres Tapanuli Utara jumat (5/11/2021) .

Adapun keenam pelaku yang diamankan yakni RS (19), IB (31), RH (22), AS (22), CJP (17) dan SPR (17).

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor kepada wartawan menjelaskan, keenam tersangka berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda.

Pengungangkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kenderaan Maruhum Sianturi warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor, Jumat (22/10/2021) lalu .

“Setelah kita menerima laporan, lalu team bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya,” kata AKBP Ronald F Sipayung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui seluruh perbuatan nya. Mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di bebera daerah . Bukan hanya di Taput bahkan di daerah lain.

“Keterangan tersangka dalam pemeriksaan ketika mereka mau beraksi mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat Hand phone supaya kumpul di satu titik biasa nya di Balige,” katanya.

Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas. Peran masing berbeda-beda.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam.

“Saat ini ke enam orang tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan dua jenis pasal . Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR dikenakan Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Rio)