Mahfud MD: Tanah Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Masih Disewakan
Fokusmedan.com : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan Tim Satgas BLBI telah menyita aset milik Tommy Soeharto yaitu PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan kepada negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud menjelaskan aset tanah seluas 124 hektare yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat tersebut disewakan kepada pihak lain oleh Tommy.
“Iya betul satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung hutang dari PT Timor Putra Nasional. Itu tanah 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara. Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga,” kata Mahfud dalam video berdurasi 3 menit, Jumat(5/11).
Mahfud menjelaskan setelah dilakukan penyitaan, pemerintah akan melakukan balik nama sehingga tanah tersebut menjadi milik negara.
“Sehingga kita sita, di balik namakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu,” bebernya.
Dia menjelaskan timnya akan terus mengejar para debitur dan obligor yang belum membayarkan utang. Mahfud mengaku sudah memiliki skema untuk mendapatkan hak negara.
“Iya kita sudah skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya. Dulu sudah mulai dari Lipo 5 juta hektare, sekarang Tommy, masih banyak lah. Skemanya kapan sudah kita buat,” pungkasnya.(yaya)