Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Barat
Fokusmedan.com : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang pria berinisial RP (24), pelaku perdagangan hewan dilindungi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pria itu diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. Pelaku sendiri merupakan warga Sungai Sapih, Kota Padang.
“Kita tangkap hari Minggu kemarin, di kawasan Kayu Tanam,” katanya di Padang, Selasa (2/11).
Kasus ini terungkapnya setelah pihak kepolisian bekerjasama dengan BKSDA terkait adanya indikasi perdagangan satwa dilindungi.
“Kita berhasil tangkap yang bersangkutan, setelah berkoordinasi dengan BKSDA, adanya indikasi kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar Satake.
Sebelumnya, polisi sempat akan menangkap pelaku, namun berhasil melarikan diri. “Kita sebelumnya sudah ada upaya melakukan penangkapan, tapi pelaku melarikan diri, tapi sekarang sudah diamankan, dan dibawa ke Polda Sumbar,” jelas Satake.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu ekor Owa Ungko hidup, dua kepala kijang, dan satu kepala yang diawetkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia biasanya menjual satwa dilindungi itu via online. “(Keterangan) pelaku, menjual (satwa) di online, dan sudah melakukan hal tersebut, kurang lebih dua tahun,” sebut Satake.
Sementara itu, kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, lantaran diduga perdagangan satwa dilindungi itu merupakan sindikat, dan memiliki rekan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(yaya)