27/04/2024 4:00
SUMUT

Kapolda Sumut Soal Korban Penikaman di Medan Jadi Tersangka: Kesalahan Prosedur

Fokusmedan.com : Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, angkat bicara terkait ditetapkannya seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Kota Medan, sebagai tersangka. Padahal, BA merupakan korban penikaman yang dilakukan preman di pasar tersebut yakni BS.

“Kami tidak melihat mens rea (atau niat jahat) dari perbuatan (pedagang) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan jaksa. Insyaallah dalam dekat keputusan akan kami sampaikan,” kata Panca, Jumat (29/10).

Lanjut Panca, ditetapkannya pedagang sayur itu sebagai tersangka membuat Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ulli Lubis, dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan lantaran diduga adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

“Ya benar ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus,” ungkapnya.

Menurut Panca, tidak semua aksi saling lapor mendapatkan status hukum yang sama terkait dengan penetapan status tersangka. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Sumut untuk mengevaluasi semua laporan serupa agar penetapan status tersangka kepada salah satu pihak tidak blunder.

“Ini berkas saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumut. Ini menjadi pekerjaan rumah saya untuk dijadikan evaluasi (terkait) kasus-kasus saling lapor,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor antara pedagang dengan preman kembali terjadi. Kali ini BA yang merupakan pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka seusai terlibat perkelahian dengan seorang preman berinisial BS.

BA terluka ditusuk BS dengan senjata tajam. BS pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belakangan pedagang yang ditusuk itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diadukan karena memukul preman itu dengan besi.

Saat ini kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu ditangani Polsek Medan Baru. Namun, untuk proses hukum dengan tersangka pedagang akan diambil alih oleh Polrestabes Medan.

Kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu terjadi di Pasar Pringgan pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan keterangan BA, saat itu dirinya sedang menurunkan dagangan dari mobilnya. Kemudian, pedagang itu didatangi oleh dua preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan dan meminta sejumlah uang.

Lantaran tidak diberi uang, BS marah-marah dan memukul mobil BA. Lalu, pedagang dan preman itu saling dorong dan memukul satu sama lainnya. Selanjutnya, BS menikam BA dengan senjata tajam.

BA yang telah ditikam mencoba membela diri. Dia mengambil besi atau kunci roda dan memukul BS beberapa kali.(yaya)