20/04/2024 15:53
NASIONAL

Ini Rincian Penagihan Utang Pemerintah ke Debitur Kecil dan UMKM

Fokusmedan.com : Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penagihan utang kepada masyarakat dalam program Keringanan Utang tahun 2021. Tercatat sampai 15 Oktober 2021 jumlah realisasi penagihan utang pemerintah mencapai Rp20,48 miliar dari 1.292 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) atau debitur dengan nilai outstanding Rp80,42 miliar.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Kementerian Keuangan, Lukman Effendi menjelaskan, masyarakat yang memanfaatkan program Keringanan Utang ini berasal dari UMKM, mahasiswa, pasien rumah sakit, debitur yang dikelola Kementerian Keuangan dan debitur kecil lainnya.

“Dilihat dari pemilahannya, debitur yang memanfaatkan program keringanan utang yakni UMKM, mahasiswa, pasien rumah sakit, debitur yang dikelola Kementerian Keuangan dan debitur kecil lainnya,” tutur Lukman di Jakarta, Jumat (22/10).

Pada kelompok UMKM tercatat ada 113 BPKN yang realisasinya mencapai Rp7,9 miliar dengan nilai outstanding Rp32,63 miliar. Pada kelompok mahasiswa terdapat 226 BPKN yang realisasinya 563,5 juta dengan nilai outstanding Rp2,72 miliar. Lalu pada kelompok pasien rumah sakit realisasinya Rp1,19 miliar dengan nilai outstanding Rp5,64 miliar.

Kemudian terdapat 82 BKPN dari kelompok kelolaan Kementerian Keuangan dengan realisasinya Rp760,8 juta dengan nilai outstanding Rp4,25 miliar. Sedangkan kelompok debitur kecil terdapat 490 BPKN yang nilai realisasinya Rp10,07 miliar dengan nilai outstanding Rp35,18 miliar.

Berdasarkan objek jaminan, Lukman mengatakan sebagian besar piutang tersebut tidak memiliki jaminan, yakni 1.163 BPKN dengan nilai realisasi Rp12,79 miliar dan nilai outstanding Rp52,34 miliar. Dari data tersebut tercermin masyarakat yang memiliki utang memang berniat untuk melunasi utangnya kepada pemerintah.

“Keinginan bayarnya ini tinggi tapi kemampuannya yang tidak ada. Biasanya ini utang-utang bentuknya keterpaksaan,” katanya.

Sementara itu terdapat 129 BKPN yang berutang ke negara dengan menjaminkan tanah atau bangunannya. Nilai realisasi penagihannya mencapai Rp7,69 miliar dengan nilai outstanding Rp 28,08 miliar. Lukman menyebut, pembayaran utang dari kelompok dengan jaminan ini menginginkan harta jaminannya bisa kembali dimiliki.

Lukman mengatakan selama proses penagihan utang para debitur banyak yang tidak menyadari memiliki berutang kepada negara. Sehingga penagihan utang yang dilakukan terpaksa dilakukan dengan berbagai pendekatan sosial, kultural dan keagamaan.

“Jadi kita menggunakan pendekatan-pendekatan lokal, kalau dia orang Palembang ditagihnya dengan cara-cara yang biasa dilakukan masyarakat umumnya,” kata dia.

Tidak sedikit juga kata Lukman para debitur sudah pindah alamat sehingga menyulitkan proses penagihan. Namun, sejauh ini dia menilai penagihan kepada para debitur kecil dinilai lebih kooperatif. “Debitur kecil ini masih banyak yang kooperatif,” kata dia.

Selain itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi program keringanan utang agar mereka yang dilakukan penagihan mau membayar utangnya. Sosialisasi juga tidak dilakukan secara langsung tetapi melalui berbagai kanal informasi termasuk media massa.(yaya)