Polsek Patumbak Tembak Seorang Pelaku Curanmor
Fokusmedan.com : Dua pria berinisial AAN (37) dan OPS (29) diringkus personel Polsek Patumbak atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari lokasi berbeda.
Salah satu diantaranya terpaksa diberi tembakan tegas terukur karena mencoba kabur dan memukul personel saat diringkus.
Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH menyampaikan, keduanya diringkus atas laporan korbannya, Monica Sitanggang (32) warga Jl Pertahanan Gg Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.
“Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AAN dikawasan Jl Selambo Gg Permai, Kecamatan Percut Seituan,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, turut juga diamankan AM (45) penadah sepeda motor hasil kejahatannya.
“Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” tandasnya.(dam)