19/04/2024 2:52
SUMUT

Divonis Mati Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi di Medan Dipecat

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ist

Fokusmedan.com : Roni Syahputra terpidana kasus pembunuhan terhadap dua wanita di Medan, langsung dipecat dari kepolisian.

Pemecatan terhadap Roni yang dulunya bertugas di Polres Pelabuhan Belawan ini, setelah Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Roni Syahputra.

“Ia, yang bersangkutan sudah dipecat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (13/10/2021).

Ia mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Roni, setelah putusan hakim inkrah.

“Sesuai dengan ketentuan, maka begitu dipecat,” tukasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra, oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pembunuhan terhadap dua wanita.(rio)