BPJS Kesehatan Medan Seleksi Faskes Terkait Kerjasama 2022
Fokusmedan.com : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Ainy menyampaikan pihaknya kini melakukan seleksi terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin menjalin kerjasama melalui proses kredensialing dan rekredensialing.
Ia menjelaskan, Kredensialing sendiri merupakan suatu kegiatan dari BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi Faskes dengan peninjauan dan penyimpanan data-data berkaitan dengan pelayanan.
Sedangkan rekredensialing merupakan kegiatan peninjauan ulang terhadap penyimpanan data-data Faskes tersebut.
“Kalau ada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang mau mengajukan kerja sama juga akan kami proses (kredensialing),” sebutnya kepada wartawan, Rabu (13/10).
Proses rekredensialing ini, lanjutnya, dilakukan kepada Faskes yang sudah atau ingin melanjutkan kerjasama di tahun 2022. Saat ini kata dia, proses tersebut sedang berjalan.
“Faskes yang melanjutkan kerjasama juga di rekredensialing. Nanti perjanjian kerjasamanya dilakukan pada Desember 2021. Dalam proses rekredensialing ini juga ada penilaian lulus dan tidaknya,” ujarnya.
Sampai saat ini, sambungnya, sudah ada tujuh Faskes yang telah mengajukan kerjasama.
“Tujuh Faskes ini dalam proses kredensialing semua, namun tahapannya beda-beda. Ada yang sudah melakukan penandatanganan PKS (perjanjian kerjasama), ada yang masih mempelajari PKS, ada yang tahap assessment, melengkapi dokumen dan sebagainya,” ungkapnya.
Ketentuan seleksi Faskes melalui kredensialing dan rekredensialing ini jelasnya, telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, proses Faskes ini mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi, papar dia, di antaranya adalah perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) Faskes.
“Kemudian, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi Faskes yang bekerjasama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing),” tandasnya.(riz)