September, Harga Gabah Tertinggi di Sumut Sentuh Rp5.564 per Kilogram

Fokusmedan.com : Badan Pusat Statistik Sumatera Utara (BPS Sumut) mencatat, ada 89 observasi transaksi penjualan gabah di 13 kabupaten. Hal ini, terlihat dengan kualitas gabah sesuai dengan harganya.
Koordinator Fungsi Statistik dan Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar-butar menjelaskan hasil survei tersebut, terpilih dengan komposisi terbanyak didominasi oleh Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 37 observasi (41,57%), diikuti oleh Gabah Kualitas Rendah sebanyak 37 observasi (41,57%), dan Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 15 observasi (16,85%).
“Di tingkat petani pada September 2021, harga tertinggi senilai Rp5.564 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Toba,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).
Sedangkan, harga terendah senilai Rp. 4.200 per kg berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Ciherang di kabupaten Simalungun dan Gabah Kualitas GKP varietas Ciherang di Kabupaten Simalungun.
“Di tingkat penggilingan pada September 2021, harga tertinggi senilai Rp. 5.664 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Toba,” kata Dinar.
Sementara itu, harga terendah senilai Rp. 4.250 per kg berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Ciherang di Kabupaten Simalungun dan Gabah Kualitas GKP varietas Ciherang di Kabupaten Simalungun.
“Rata-rata harga gabah kelompok kualitas Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat petani mengalami kenaikan sebesar 0,22 persen dari Rp. 5. 256 per kg pada Agustus 2021 menjadi Rp. 5. 267 per kg pada September 2021,” sebut Dinar.
Dinar mengatakan untuk kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan 0,77 persen dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp. 4.639 per kg menjadi Rp. 4.675 per kg.
Rata-rata harga gabah kelompok kualitas GKG di tingkat penggilingan mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen dari Rp. 5.350 per kg pada Agustus 2021 menjadi Rp. 5.351 per kg pada September 2021.
“Kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 0,80 persen dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp. 4.723 per kg menjadi Rp. 4.761 per kg,” pungkasnya.(ng)