Cabuli Pelajar di Hotel, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Fokusmedan.com : E (25), pria yang mencabuli seorang siswi di Bukittinggi, Sumatera Barat, berinisial A (15) di sebuah hotel terancam 15 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudah dikutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Diceritakan Tiara, peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban sedang menunggu angkot untuk berangkat ke sekolahnya, Kamis (7/10/2021).
Saat menunggu angkot, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan menawarkan untuk mengantarkannya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor.
Karena korban sudah mengenal pelaku, maka A pun menerima ajakan E untuk mengantarkannya ke sekolah.
“Namun, tersangka bukan langsung mengantar korban ke sekolah tapi singgah di toko baju untuk membelikan korban baju baru,” kata Tiara.
Setelah itu, korban dibujuk pelaku untuk ikut ke sebuah hotel. Karena termakan bujuk rayu, sambung Tiara, korban pun ikut ke hotel.
“Di hotel korban dicabuli dengan ancaman,” ungkapnya.
Kata Tiara, terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban merasa kehilangan anaknya yang tak kunjung pulang dari sekolah.
Kemudian, E memberitahu kepada orangtua korban bahwa anaknya ada di sebuah hotel.(ng)