09/12/2023 14:37
FOKUS MEDAN

Curanmor, Warga Padang Bulan Medan Diciduk Polisi

Ist/fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial BMZ (31) warga Jalan Jamin Ginting Gang Golf, Bulan Medan diciduk Tekab Reskrim Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/10) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban William Thomoteus Tarigan (31) warga Jalan Bunga Turi V Lingkungan II Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Dalam laporannya, Kamis (19/8) sekira pukul 03.30 WIB, korban yang baru membeli nasi goreng dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat Pop warna merah BK 5143 AFU, tiba di kos-kosannya Jalan Jamin Ginting Gang Sarmin,” ujarnya.

Korban sambungnya, memarkirkan sepedamotornya di belakang rumah kos-kosan dengan stang terkunci. Selanjutnya korban tidur ke kamarnya. Sekira pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh pemilik kos dan menanyakan dimana sepedamotornya.

“Korban kemudian mengecek sepedamotornya di belakang rumah. Namun sepedamotor korban telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Personil Tekab kemudian melakukan cek TKP untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Lanjut Kanit, dari hasil penyidikan petugas mengungkap identitas pelaku berinisial BMZ. Baru-baru ini petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Jamin Ginting tak jauh dari Pajak Sore Padang Bulan. Petugaspun bergerak ke lokasi guna melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Setibanya di Pajak Sore, petugas melihat pelaku sedang berjalan kaki. Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap BMZ. Saat digeledah, dari saku pelaku ditemukan 2 HP. Selanjutnya digelandang ke Mako ke guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kanit menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang sering disapa dengan panggilan Kibo. BMZ mengaku saat beraksi perannya membantu mendorong sepedamotor curian. Sedangkan Kibo berperan mencuri sepedamotor korban dari tempat kos dengan mematahkan stang sepedamotor.

“Pelaku mengaku telah menjual sepedamotor hasil kejahatan kepada seseorang dengan harga Rp 1.750.000, dan uangnya dibagi dua,” pungkasnya sembari menambahka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

(Rio)