16/02/2025 11:53
NASIONAL

Ditangkap Polisi, Sekdes dan Mantan Kades di Rejang Lebong Terlibat Narkoba

Perangkat Desa di Rejang Lebong ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Antara

Fokusmedan.com : Seorang perangkat desa di Rejang Lebong terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditangkap anggota Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Perangkat desa itu ditangkap bersama dua rekannya pada Selasa (5/10) malam.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo mengatakan ketiganya ditangkap terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan narkotika jenis ganja di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran. Polisi menyita barang bukti puluhan paket narkoba saat menangkap ketiganya.

“Dari tiga orang yang kita amankan ini ada satu orang perangkat desa aktif yang masih menjabat sebagai Sekdes di Desa Sinar Gunung, kemudian satu lagi mantan Kades Sinar Gunung dan satu lagi warga biasa,” kata Susilo di Mapolres Rejang Lebong, dikutip Antara, Sabtu (9/10/2021).

Dia menjelaskan, tiga orang ditangkap adalah Na (27) yang masih menjabat sebagai Sekdes di wilayah itu, kemudian HE (48) merupakan mantan kepala desa di wilayah itu serta satu lagi BI (38) warga Desa Sinar yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

Penangkapan ketiganya setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba yang beraksi di Desa Sinar Gunung.

Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangkanya serta tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Pada penggerebekan ini petugas menyita barang bukti dari tersangka BI dan Na berupa 1 paket kecil sabu sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pyrek, 1 buah korek gas, 1 unit HP, dan uang tunai Rp550 ribu. Tiga batang tanaman ganja, satu paket kecil ganja dan 1 unit sepeda motor tanpa pelat.

Sedangkan dari tangan tersangka HE didapati 1 paket sedang narkoba jenis sabu sabu, 20 paket kecil narkoba jenis sabu sabu, 2 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 3 unit HP, 4 buah skop, buku catatan penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300 ribu.

Menurut dia, tiga orang tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika.(ng)