14/12/2024 4:33
SUMUT

Kapolres Taput Paparkan Kasus Curanmor, Kekerasan dan Narkoba

Kapolres Taput AKBP Ronald F Sipayung. Ist

Fokusmedan.com : Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH di dampangi Kabag Ops Kompol H. Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama minggu ketiga september 2021.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan/Curanmor dengan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni Roni Saputra Gultom (18) warga jalan Selando kecamatan Medan Amplas , SS (15) warga Desa Parbaju julu kecamatan Tarutung kab. RS (15) warga Desa Parbubu I kecamatan Tarutung kab. Taput.

“Dari tangan ke tiga tersangka ini polisi berhasil menyita BB sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai macam jenis dari hasil pencurian. Sedangkan barang bukti yang lain berhasil disita adalah kunci T dan kunci L yang dipergunakan saat beraksi,” ujar Kapolres.

Dari keterangan ketiga orang tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah taput sebanyak sebelas kali.

“Seluruh hasil kejahatan nya di jual oleh tersangka RSG ke luar wilayah Taput,” kata Ronald.

Ia menerangkan mereka ini sudah merupakan suatu jaringan yang sengaja di komandoi oleh RSG dan RSG merekrut team eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap.

“Mereka berhasil ditngkap team opsnal Polres Taput dari kediaman masing-masing,” ujarnya.

Kasus yang kedua yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandung nya yang dilakukan oleh Iwanto Lubis (39) warga Desa Lubis kecamatan Pagaran, Taput , terhadap kakak iparnya dan mengenai pada anak kandungnya.

“Korban dalam hal ini yaitu Mawar Fransiska Sitohang (44) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan dan YP (10) Anak kandung nya sendiri,” jelas Kapolres.

Peristiwa ini terjadi Jumat tanggal 25 Juni 2021 di rumah tersangka sendiri dimana kakak ipar nya berkunjung ke rumah nya.

Dari keterangan tersangka, ia nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya, karena tersangka kesal dengan kakak ipar nya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari Pinjol juga dari tetangga -tetangga untuk kebutuhan nya sendiri.

“Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak ipar nya yang sedang tidur rumahnya dan menghidupkan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hongga kaki,” ungkapnya.

Saat itu, kakak ipar nya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anak nya sendiri.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. “Pada tanggal 21 September berhasil di tangkap,” kata Ronald.

Sedangkan kasus ketiga
pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenus sabu-sabu dengan tersangka yakni Tulus Fielix Bona Rsky Als Tulus , (19 ) warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Taput.

Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka 20 paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka berhasil di tangkap
dari kediamannya, saat bersembunyi di dalam kamar,” ungkap Kapolres.

Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan, dan berkas perkaranya akan segera di kirim ke Kejaksaan.

 

(Rio)