15/03/2025 11:55
NASIONAL

Empat Warga Sumbar Ditangkap saat Jual Kulit Harimau Sumatera

Fokusmedan.com : Tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau menangkap empat pelaku perdagangan kulit harimau sumatera. Setelah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, para pelaku mengakui perannya masing-masing.

Keempat pelaku tersebut diciduk polisi bersama BBKSDA Riau saat hendak bertransaksi di SPBU Kubang Jaya, Jumat (24/9).

Polisi mengetahui masing-masing peran para pelaku setelah diperiksa. Tiga pelaku merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

“Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat harimau. Satwa yang telah terjerat itu kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, kepada merdeka.com, Sabtu (25/9).

Sunarto menjelaskan, untuk pelaku perempuan inisial MY (48) berperan sebagai pemilik kulit harimau tersebut. Pelaku SY (62) menjadi penghubung dari penjual ke pembeli.

“Sedangkan pelaku SH (47) perannya juga sebagai penghubung dan dia juga melakukan pengemasan. Kemudian, pelaku RS (50) turut membantu mengemas barang bukti,” jelas Sunarto.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan menambahkan, selain kulit harimau, polisi juga menyita kendaraan roda empat dengan nomor polisi BA 1371 KB yang dikendarai pelaku dari Sumbar ke Pekanbaru.

“Rencana kulit harimau itu akan dijual dengan kisaran harga Rp30 juta hingga Rp50 juta,” kata Fery.

Fery menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal itu berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

“Kemudian Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia,” pungkasnya.(yaya)