15/03/2025 12:34
NASIONAL

Absen Kerja, Jokowi Ancam Potong Tukin PNS 25 Persen

Ilustrasi gaji PNS. Ist

Fokusmedan.com : Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan memotong tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak masuk kerja dengan alasan jelas alias absen dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja.

Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 31 Agustus 2021.

“PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin,” ungkap Sekretaris Kabinet Indonesia dalam keterangan resmi dikutip dari CNNIndonesia, Senin (20/9/2021).

Secara rinci, ada tiga hukuman yang akan diberikan kepada abdi negara, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Hukuman ringan diberikan dalam tiga tahap, yaitu pertama, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas dan membuatnya secara kumulatif absen tiga hari kerja dalam setahun.

Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen selama 4-6 hari dalam setahun. Ketiga, teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas terhadap PNS yang absen selama 7-10 hari dalam setahun.

Sementara, hukuman sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen. Pemotongan tukin dilakukan selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas selama 11-13 hari dalam setahun.

Lalu, potong tukin selama sembilan bulan bagi PNS yang absen selama 14-16 hari dalam setahun. Kemudian, potong tukin selama setahun bagi PNS yang absen selama 17-20 hari dalam setahun.

Sedangkan hukuman berat terdiri dari penurunan jabatan yang lebih rendah selama setahun kepada PNS yang absen selama 21-24 hari kerja dalam setahun. Selanjutnya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun bagi PNS yang absen 25-27 hari kerja.

Untuk PNS yang tidak bekerja 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, akan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang absen secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” terang Pasal 15 PP tersebut.

Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan pelanggaran lain, misalnya memberikan dukungan kepada peserta di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Begitu juga bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan aturan lengkap tertuang di PP 94/2021.(ng)