Tangkap Pencuri, Polisi di Medan Dihadang Hingga Terpaksa Dobrak Pintu Rumah!
![](https://www.fokusmedan.com/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210918-WA0017.jpg)
Fokusmedan.com : Ketegangan terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, ketika polisi menyergap pelaku pencurian.
Pihak keluarga pelaku pencurian tidak terima dengan kedatangan polisi, kemudian melakukan penghadangan dan tidak memperkenankan polisi keluar rumah.
“Keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa dua pencuri yakni ABD alias Konang (39) dan IRL alias Kardut (38) ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021) pagi.
Ia menjelaskan, keluarga pelaku bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.
“Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personel segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka,” ujar Budiman.
Namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa mendobrak.
“Keduanya tersangka kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya berikut barang milik korban yang masih disimpan didalam rumah tersangka,” paparnya lagi.
Penangkapan terhadap keduanya, kata Budiman, berawal dari laporan pengaduan korban Y. Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya di Jalan Ringroad,pada Sabtu (11/9/2021) kemarin.
“Yang mana kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan, yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut,” jelasnya lagi.
Mendapatkan laporan tersebut, masih Budiman menerangkan, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP sekaligus mencari informasi disekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.
“Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 buah Obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Honda Beat”, tambahnya.
Usai ditangkap, kedua tersangka diboyong ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
(Rio)