19/04/2024 9:50
EKONOMI & BISNIS

OJK Terbitkan Peraturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Ist

Fokusmedan.com : Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities
Crowdfunding).

Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi Penyelenggara
Layanan Urun Dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat
untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara Layanan Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin
usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas saham.

“Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan,” ujarnya melalui siaran tertulis yang diterima, Kamis (2/9/2021)

SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2021
OJK juga menerbitkan SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam
Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai
turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko
dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar
wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.(ng)