01/12/2023 11:33
FOKUS MEDAN

Tersangka Pembunuh Ayah dan Abang Kandung Terancam Hukuman Mati

Fokusmedan.com : M Arsyad Kertonawi (20), tersangka kasus pembunuhan pada Sabtu (28/8/2021) lalu di Jalan T Amir Hamzah Gang Pribadi No 43 Lingkungan X B, Kelurahan Sei Agul, Kecamq Medan Barat terancam hukuman mati.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, tersangka melakukan aksinya dengan terencana dan mempersiapkan pisau sebagai alat untuk membunuh kedua korban yang merupakan ayah dan abang kandungnya.

“Tersangka dijerat Pasal 340/338 subsidair 351ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” sebut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Ia menjelaskan, sebelum menikam kedua korban, tersangka diduga terlebih dahulu memberikan racun rumput dicampur ke minuman.

Ayah kandungnya yang sempat meminumnya  kemudian muntah darah, sedangkan abangnya hanya mencium aromanya langsung bertengkar dengan tersangka.

Selanjutnya, tersangka mengambil pisau dari dalam lemari lalu menikam leher dan perut ayah kandungnya.

Abang kandung tersangka yang di lokasi kejadian sempat melemparnya dengan helm, namun langsung ditikam pada bagian dada dan perut abangnya sampai beberapa kali.

“Kemudian, pelaku masuk ke kamar bertemu ibunya dan bersujud serta menjatuhkan pisau. Ibu dan adik tersangka yang melihat kejadian tersebut  meminta tolong kepada warga hingga akhirnya tersangka ditangkap,” pungkasnya.(edi)