2022, BI Bakal Beli SBN Rp224 Triliun
Fokusmedan.com : Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melanjutkan burden sharing atau berbagi beban untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III. BI akan membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah yang diterbitkan dengan cara private placement.
Di mana pembelian SBN yang dilakukan Bank Indonesia mencapai Rp215 triliun di tahun ini, dan Rp224 triliun di 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa ada dua skema pembelian SBN oleh BI. Pertama adalah klaster A untuk tahun ini dengan maksimum limit Rp 58 triliun dan untuk 2022 sebesar Rp 40 triliun, sesuai kemampuan neraca BI.
“BI akan kontribusi semua biaya bunga kesehatan dengan maksimal limitnya Rp 58 triliun tahun ini dan Rp 40 triliun tahun depan, sesuai dengan kemapuan neraca bank Indonesia agar tetap terjaga,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta dikutip Merdeka.com, Selasa (24/8).
Dalam pembiayaan ini tingkat suku bunga yang digunakan yakni suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan yang ditanggung bank sentral. Penanganan dalam pembiayaan cluster A ini meliputi pendanaan vaksinasi dan penangan kesehatan terkait Covid-19 lainnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan membiayai penangan cluster kemanusiaan dan bantuan sosial. Masih menggunakan mekanisme SBN, BI akan membiayai Rp 157 triliun di tahun 2021 dan Rp 184 triliun di tahun 2022.
Tingkat bunga yang diberikan akan menjadi tanggungan pemerintah dengan tingkat bunga acuan suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan atau dibawah tingkat bunga pasar. Pendanaan ini akan digunakan untuk penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan berbagai program perlindungan bagi masyarakat atau
usaha kecil yang terdampak.
“Tingkat suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan ditanggung pemerintah,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan adanya pembiayaan tersebut akan mengurangi target lelang pemerintah pada September-Desember 2021.
Seluruh SBN yang diterbitkan dengan tingkat bunga mengambang dengan acuan suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan. SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable.
Kerja sama ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terkait skema dan mekanisme koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan penangan kesehatan dan kemanusiaan. SKB III ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022.(ng)