Vaksinasi Covid-19 di Sorong Dibubarkan, Wali Kota Sebut Nasdem Tak Ada Izin

Fokusmedan.com : Satpol PP Kota Sorong, Papua Barat dikecam lantaran membubarkan kegiatan vaksinasi yang digelar partai Nasdem pada Sabtu, (21/8) kemarin. Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau membela tindakan anak buahnya yang dinilai sudah sesuai prosedur karena kegiatan vaksinasi yang digelar Partai Nasdem tidak memiliki izin.
“Kami pemerintah Kota Sorong tidak pernah menolak vaksin, berita ini harus diluruskan,” kata Lamberthus dikutip merdeka.com, Senin (23/8/2021).
Pembubaran kegiatan vaksin yang digelar Partai NasDem karena tidak memiliki izin kepada tim satgas Covid-19 dan menimbulkan kerumunan.
“Bisa digarisbawahi, ini sudah tidak bicara kepentingan masyarakat tetapi sudah kepentingan politik yang menyebabkan kerumunan hingga 2.000 orang. Apalagi itu inti acaranya adalah bagi-bagi sembako oleh Partai NasDem,” tegasnya.
Partai Nasdem dinilai telah melanggar peraturan Mendagri, Gubernur dan Wali Lota tentang PPKM level 4 di Kota Sorong karena menyebabkan ribuan warga berkerumun.
“Sehingga Satpol PP mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan Partai NasDem,” Katanya.
Pemkot Sorong sendiri mengaku tidak pernah mempermasalahkan pemberian vaksin kepada masyarakatnya. Namun kegiatan tanpa izin dan menimbulkan kerumunan itulah membuat anak buahnya membubarkan acara Partai NasDem.
“Bukan soal vaksin, namun bagi-bagi sembako yang tidak berjalan sesuai protokol kesehatan yang digadang-gadang pemerintah pusat,” katanya.
“Tentu kami lebih mempertimbangkan apa yang terbaik untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir politik yang membawa-bawa bendera partai,” tutup Lamberthus.(ng)