Dittipidsiber Polri Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Fokusmedan.com : Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mendalami terkait laporan soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece.
“Sedang didalami mohon waktunya ya,” katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (22/8).
Dia menyebut saat ini pihaknya telah mengumpulkan sebanyak tiga laporan polisiĀ (LP) guna dilakukan pendalaman oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Kalau nggak salah info staf ada tiga LP. kita akan kumpulkan di Dit Siber Bareskrim,” ujarnya.
Namun demikian, Agus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait detail laporan tersebut. Karena saat ini masih mengumpulkan LP dan menangani kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece.
Untuk diketahui jika konten yang diunggah chanel Muhammad Kece tengah menyita perhatian karena diduga telah menista agama. Sebagaimana disampaikan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut jika apa yang disebut melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
Menurut dia, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” ucap Yaqut.(yaya)