20/04/2024 13:40
FOKUS MEDAN

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras di Medan

Fokusmedan.com : Polrestabes Medan akhirnya menetapkan lima tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria bernama Persada Bhayangkara Sembiring.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko menyampaikan, aksi penyiraman air keras tersebut dilakukan atas perintah seorang tersangka berinisial SS.

“Tersangka SS kesal dan sengaja memberikan pelajaran kepada korban karena kerap meminta uang jatah bulanan dan bila tidak diberikan, usaha gelanggang permainan miliknya langsung diberitakan,” sebutnya kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Ia membeberkan, korban biasanya meminta jatah bulanan dari tersangka mulai dari Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan Rp2 juta hingga terakhir Rp4 juta per bulan.

“Pemberian itu sudah berlangsung selama delapan kali,” jelasnya.

Kini kelima tersangka akan dijerat Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang jurnalis media online bernama Persada Bhayangkara Sembiring disiram air keras oleh sejumlah orang pada Minggu (25/7/2021) lalu sekitar 21.40 WIB.(rus)