Korupsi Rp10,8 M, Eks Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang Dihukum 10 Tahun Bui

Fokusmedan.com : Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Zainal Sinulingga. Dia juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zainal dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggemblungan cek dari tahun 2015 hingga April 2018. Dia merugikan negara hingga Rp10,8 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (2/8).

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Zainal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar As’ad.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dan terdakwa menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan itu.

Dalam perkara ini majelis hakim juga mengganjar mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Asran Siregar, dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan, perkara ini terjadi saat Zainal selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2018. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, sebesar Rp. 10.910.918.688sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor: R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 3 September 2019.(yaya)