Pencuri Coba Perkosa IRT Cantik di Tanjung Balai

Pelaku pencurian di sebuah rumah Jalan Kirab, Kota Tanjung Balai. Ist

Fokusmedan.com : Seorang pelaku pencurian di sebuah rumah Jalan Kirab, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) mencoba memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT).

Dalam aksinya pelaku berinisial HS alias Koslap (36) ini masuk ke rumah korban dan mencuri satu unit handphone (Hp) yang berada di ruang tamu rumah korban.

Nah, saat pelaku diam-diam masuk hendak mengambil Hp, ia tak sengaja melihat wanita pemilik rumah tersebut sedang tidur lelap, kain yang membalut tubuh korban tersingkap.

“Melihat itu pelaku menjadi bergairah dan bernafsu,” ujar Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Seperti pribahasa sambil menyelam minum air, lanjutnya mengatakan, pelaku lalu bergegas ke kamar mandi rumah korban, dan langsung membuka pakaiannya hingga telanjang tanpa sehelai benangpun.

Nafsu pelaku sudah diubun-ubun, lanjut Kasubag Humas membeberkan, usai keluar dari kamar mandi, pelaku langsung meloncat, menindih tubuh korban dan mendekapnya erat-erat, siap melampiaskan hasratnya.

Sontak, korban pun terbangun, dan pelaku lalu membisikkan ke kuping korban untuk bersenggama, sekaligus mengancam akan membunuh korban bila melawan.

“Aku kawan si Sony diam kau, si Sony kan tak ado, tak ada ku apa-apakan kau, kau puas kan nafsu ku gak ku bunuh kau,” bisik pelaku.

Tak berdaya, korban pun pasrah menuruti permintaan pelaku. Wanita ini lalu balas berbisik di telinga lelaki yang menindihnya.

“Iya, matikan lampu, anak ku banyak nanti dilihatnya,” bisik korban ditirukan Kasubag.

Tanpa pikir panjang, pencuri ini langsung beringsut dari ranjang, dan mematikan lampu.

“Tiba-tiba korban langsung lari dari kamar tersebut menuju pintu depan dan berteriak meminta tolong,” kata Ahmad.

Seketika, gejolak nafsu pelaku berubah menjadi kepanikan, aksinya mencumbu korban gagal. Dalam keadaan nyaris telanjang, pelaku lari tunggang langgang menghindari kejaran warga.

“Pelaku membawa hp korban,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan ke Polres Tanjung Balai, yang tertuang dalam nomor polisi : LP/B/179/SPKT RES T.Balai / POLDA SUMUT, tanggal 16 juni 2021.

Polisi yang menerima laporan korban, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku ditangkap siang tadi, Senin (12/7/2021) di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, barang bukti diamankan satu unit handphone,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tanjung Balai. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 jo 53 mengenai percobaan pemerkosaan subs 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(Rio)