
Fokusmedan.com : Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak menegaskan agar masyarakat Kota Medan mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
“Saya tegaskan agar masyarakat mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” sebutnya kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ia menambahkan, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“SekaligusĀ meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, agarĀ semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.(gap)
