Kota Medan Bakal Terapkan PPKM Darurat

Fokusmedan.com : Kota Medan bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah pemerintah pusat menetapkan perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhadap 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Pemberlakuan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan sejak tanggal 12-20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL menyampaikan, potensi ledakan kasus Covid-19 bisa saja terjadi bahkan di Medan.

“Untuk itu, jika PPKM Darurat di Medan telah menjadi kebijakan pemerintah, maka hal itu haruslah dilaksanakan,” ujarnya.

Ia mengimbau agar rumah dijadikan sebagai tempat terbaik saat ini. Dengan menghindari keluar rumah kecuali untuk kebutuhan mendasar seperti bekerja dan belanja kebutuhan primer.

“Tetap memakai masker dan patuhi prokes (protokol kesehatan). Jangan lupa juga berdoa,” sebutnya.

Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat tersebut, yakni Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, Kota Bandar Lampung, Kota Medan, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong dan Kota Mataram. (riz)