
Fokusmedan.com : Lantaran menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 atas nama Ny H.I Br Hutagalung, pengurus pemakaman Taman Eden GMI Gloria dilaporkan ke polisi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Reinhard Halomoan yang merupakan menantu almarhum ke Polrestabes Medsn, dengan nomor STTLP/1287/YAN.25/K/VI/2021/SPKT RESTABES MEDAN, pada Minggu (27/6/2021) kemarin.
Reinhard yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan itu. Dia menceritakan, mertuanya itu pertama kali didiagnosa Covid-19 dan dirawat RS Bunda Thamrin pada 13 Juni lalu. Namun karena kondisi ibu mertuanya memburuk, pihak keluarga pun mempersiapkan dan melakukan pengurusan, bilamana jika almarhum meninggal.
“Karenanya pada 26 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, saya mendatangi kantor Gereja Methodist Indonesia (GMI) Jemaat Gloria yang berkedudukan di Jalan Letjen MT Haryono dan diterima oleh seseorang yang mengaku bernama Awi dan bertugas untuk pengurusan Pemakaman Taman Eden yang terletak di Tanjung Morawa,” ungkapnya, Rabu (30/6/2021).
Lebih lanjut Reinhard menjelaskan, dari percakapan itu, Awi mengatakan bahwa Pemakaman Taman Eden tidak menerima pemakaman jenazah pasien Covid-19. Lalu dia mencoba menerangkan dengan memperlihatkan hasil PCR terakhir ibu mertuanya tertanggal 25 Juni 2021 yang menunjukkan bahwa CT Value 36,21
dengan rujukan CT Value 37 = Negatif, sehingga tingkat penularan virus
rendah sekali.
Selanjutnya, tutur dia, pada pukul 09.29 WIB dia menerima informasi bahwa ibu mertua telah meninggal dunia pada pukul 09.20 WIB. Karenanya dia pun kembali memohonkan izin agar dilakukan persiapan pemakaman di Pemakaman Taman Eden yang memang adalah hak ibu mertuanya sesuai dengan Sertifikat No. 002933 dan anjuran dari pemerintah agar jenazah korban Covid-19 disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
“Serta pada faktanya pemakaman tersebut sudah pernah melaksanakan pemakaman jenazah korban Covid-19,” bebernya.
Dia menerangkan, ibu mertuanya telah memiliki sertifikat nomor tersebut tertanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Gereja Methodist Indonesia Jemaat Gloria, Medan. Sertifikat itu ditandatangani oleh Gembala Sidang Pendeta Sunaryo
yang memuat ketentuan lokasi pemakaman atas nama ‘H.I. Br Hutagalung/Persiapan’ adalah pada type tanah AIII No. Lokasi 26/40, yang berada persis di sebelah makam ayah mertuanya Pdt T.P. Simorangkir, S.Th., MLS. dengan No. Lokasi 26/39, Sertifikat No. 002932 tertanggal 17 Juni 2013 dan dimakamkan pada tanggal 18 Juni 2013.
“Tapi Awi kembali menjawab tidak bisa dan menyatakan kejadian pemakaman jenazah korban Covid-19 di masa yang lalu adalah kecolongan. Maka saya kemudian memperingatkan Awi bahwa
jenazah korban Covid-19 bisa dimakamkan di pemakaman mana saja sepanjang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang telah diatur
Pemerintah,” sebutnya.
Tetapi, sambung Reinhard, Awi kembali menyampaikan bahwa pemakaman tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan ada penolakan dari masyarakat. Dari koordinasi dengan Polresta Deliserdang juga pemakaman telah mendapatkan jaminan dan tidak ada kendala dari masyarakat.
“Hal ini juga saya beritahukan kepada Awi namun tetap saja dia tidak memberikan izin,” sebutnya.
Alhasil, tambah Reinhard, karena tidak ada kepastian, jenazah almarhum akhirnya terpaksa di makamkan di TPU Jalan Gajah Mada, Medan. Tak Terima dengan perlakuan pengurus Taman Eden, Reinhard juga membuat laporan ke Polrestabes Medan.
“Kejadian ini sangat disayangkan dan sangat diharapkan untuk dapat segera diproses. Bahwa sungguh suatu kekejian jika korban Covid-19 yang telah menderita sedemikian rupa, masih juga dirampas hak nya saat meninggal dunia, pungkasnya.
Terpisah Awi yang dikonfirmasi melalui selulernya mengaku belum mengetahui prihal laporan tersebut. Namun soal pemakaman jenazah Covid-19 di Taman Eden memang tidak diberikan izin kecuali bila jenazah yang masuk dikremasikan dahulu.
“Kalau langsung dikuburkan tidak boleh, karena warga keberatan,” jawabnya. (riz)
