Penyebaran Covid-19 Berisiko Tinggi, Hong Kong Larang Penerbangan Indonesia Masuk ke Negaranya

Ilustrasi bandara internasional Hong Kong

Fokusmedan.com :  Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Mulai 25 Juni, penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

“Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong,” dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (24/6/2021).

Kebijakan itu ditetapkan akibat peningkatan kasus Covid-19 (imported case) di Indonesia. Sementara, Filipina, India, Nepal dan Pakistan telah lebih dahulu masuk kategori A1.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini bisa segera menghubungi pemberi kerja dan agen masing-masing.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799,” demikian tulis Kemenlu.(ng)