20/04/2024 13:24
NASIONAL

Dana Haji Bisa Dikembalikan, Begini Caranya

Fokusmedan.com : Pemerintah mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini sama seperti tahun lalu. Salah satu pertimbangan pemerintah karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir di seluruh negara termasuk Arab Saudi.

Keputusan tersebut kemudian menjadi topik pembahasan hangat hari ini, Jumat (4/6). Masyarakat memperdebatkan penggunaan dana haji, dan juga mengenai pengembalian dana kepada calon jamaah haji.

Lalu, apakah dana haji bisa ditarik kembali?

Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, dana haji bisa dikembalikan. Baik untuk pelunasan maupun pengambilan secara penuh. “Dana haji bisa dikembalikan mau pelunasan saja atau full silakan,” ujar Syam kepada merdeka.com, Jakarta.

Syam melanjutkan, meski dapat diambil kembali, akan ada konsekuensi biaya pembatalan bila dibatalkan secara keseluruhan. Besaran biaya pembatalan tersebut diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Namun di PIHK ada konsekuensi biaya pembatalan jika batal seluruhnya,” kata Syam.

Diapun melanjutkan, PIHK yang dimaksud dalam hal ini adalah travel penyelenggara keberangkatan haji dan umroh. Sementara itu, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi.

“Jika haji reguler bisa langsung menghubungi kantor Kementerian Agama setempat,” paparnya.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah untuk pembatalan yaitu, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan surat pernyataan pengambilan dana kembali.

Kemudian, calon jemaah juga diharuskan membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) atau rupiah. “Diharuskan juga membawa bukti setoran haji dan identitas pendukungnya seperti yang sudah dijelaskan,” kata Syam.

Nantinya, kelengkapan surat-surat dan pernyataan akan dikirim ke Kementerian Agama untuk dibuat surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dapat mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.(yaya)