Turunkan Jumlah Perokok di Indonesia, ini yang Bisa Dilakukan Pemerintah
Fokusmedan.com : Tingginya jumlah perokok di Indonesia menunjukkan bahwa negara kini dalam status darurat rokok. Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini akan terus terjadi apabila kebijakan cukai rokok tidak diiringi dengan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Ekonom Senior, Faisal Basri mengatakan, sudah seharusnya pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau. Hal ini untuk menekan angka konsumsi perokok di Tanah Air.
“Untuk mengurangi keterjangkauan rokok, kebijakan cukai harus diiringi dengan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Faisal dalam keterangan resmi Dalam Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021, Senin (31/5).
Di Indonesia, kata Faisal, banyak pabrik rokok yang mempertahankan jumlah produksinya di golongan bawah supaya tetap membayar cukainya yang lebih rendah, terutama perusahaan asing. “Padahal dia pemain dunia (global),” katanya.
Faisal menjelaskan, Indonesia menganut sistem cukai dengan banyak golongan, yakni 10 lapisan. “Nah ini yang sudah harus disederhanakan, rokok is rokok. Dalam bentuk apapun, itu harus diperketat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom dari Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mengatakan, bahwa pihaknya mendukung simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan demi mencapai pertumbuhan ekonomi serta menghasilkan masyarakat yang sehat.
“Kita yakin bahwa kenaikan cukai tidak cukup. Lakukanlah penyederhanaan untuk rokok mesin. Itu nanti ada tambahan penerimaan negara. Ini juga akan membuktikan bahwa pemerintah tidak tebang pilih,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini dengan 10 lapisan struktur tarif cukai rokok di Indonesia, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan negara triliunan Rupiah.
Sementara Kasubdit SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas, Renova Siahaan menyebutkan bahwa simplifikasi struktur tarif cukai merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
“Di dalam RPJMN sudah diatur tegas, pertama pertumbuhan ekonomi dengan reformasi struktural. Selain cukainya dinaikkan, juga simplifikasinya dibenahi. Ini menjadi komitmen pemerintah, dalam lima tahun ini, yaitu 2020-2024, ada target kenaikan tarif serta strukturnya disederhanakan,” katanya.(yaya)