Masyarakat Diminta Lapor Untuk Dapatkan Vaksin Tahap II
Fokusmedan.com : Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengimbau bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin pertama agar segera melapor ke pusat layanan vaksinasi terdekat di daerah tempat tinggalnya untuk medapatkan vaksin kedua.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, pemberian vaksin pertama bagi masyarakat akan terus dilanjutkan ke vaksin tahap kedua.
“Jadi semua warga yang dapat vaksin pertama akan diwajibkan ke dosis keduanya,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (27/6/2021).
Ia menjelaskan, pemberian vaksin tahap pertama dan kedua tersebut agar kekebalan tubuh bisa terbentuk sempurna.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal, tinggal datang dan melaporkannya kepada petugas yang ada di pusat layanan vaksinasi tersebut.
“Kalau yang belum dapat SMS, tinggal bilang ke petugas tanggalnya kapan. Masyarakat cukup membawa KTP saja,” bebernya.
Saat ini Dinas Kesehatan Sumut, lanjutnya, telah membuka faskes sebagai pusat layanan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Paru Jalan Kapten Soemarsono.(riz)