13/02/2025 23:34
NASIONAL

Temuan Ombudsman, Penerapan Protokol Kesehatan 7 Daerah di Sumbar Minim

Fokusmedan.com : Ombudsman perwakilan Sumatera Barat melakukan pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Hasilnya, tujuh kabupaten dan kota di Sumbar masih sedikit dijumpai pelaksanaan protokol kesehatan, terutama di ruang publik saat libur Lebaran.

“Dari pemantauan tujuh kabupaten dan kota ditemukan hanya 11 persen protokol kesehatan yang diterapkan di ruang publik, 22 persen tidak selalu diterapkan, dan sisanya 67 persen sama sekali tidak diterapkan di jalan, pasar, taman, tempat bermain, tempat makan dan lainnya,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Minggu (16/5). Dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan pengamatan dilakukan di Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Pesisir Selatan, Tanah Datar, Solok Selatan, dan Pasaman Barat.

Pantauan cepat menggunakan metode observasi dan pengamatan langsung pada 12-14 Mei 2021.

Tidak hanya menemukan masih minimnya pelaksanaan protokol kesehatan pihaknya menemukan beberapa masjid dalam pelaksanaan Idul Fitri belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.

“Lalu tidak dilakukannya pengukuran suhu dengan thermogun, pengaturan jarak antar jemaah yang sulit dilakukan oleh pengurus dikarenakan banyaknya jumlah jemaah,” terang dia.

Ombudsman juga menemukan kendaraan wisata (odong-odong) yang diisi dengan kapasitas penuh tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Beberapa objek wisata berskala kecil di zona merah dan oranye masih dibuka dengan pengunjung yang berasal dari masyarakat sekitar, namun tidak untuk warga luar.

Dari pemantauan tujuh kabupaten kota tersebut ditemukan 85 persen pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di masjid, 14 persen dilakukan di lapangan terbuka, dan 1 persen dilakukan di rumah masing-masing.

Dari pemantauan juga ditemukan untuk perjalanan lintas kabupaten.kota, tidak satupun yang memiliki petugas untuk melakukan pengecekan terhadap penumpang.

“Artinya, tidak ada pengecekan yang dilakukan petugas terhadap kapasitas jumlah penumpang kendaraan untuk perjalanan lintas kabupaten/kota,” kata dia.(yaya)