104.370 Kendaraan Diminta Putar Balik di Hari ke-5 Larangan Mudik
Fokusmedan.com : Polri menyatakan 104.370 kendaraan terindikasi hendak melakukan mudik berdasarkan pantauan melakukan pos-pos penyekatan diminta putar balik sejak diberlakukannya aturan larangan mudik pada Kamis (6/5) lalu. Angka kendaraan pemudik diminta putar balik itu terus mengalami kenaikan hingga lima hari aturan larangan mudik itu diberlakukan.
“Dari aktivitas kegiatan pencegahan mudik sampai hari ini telah memutarbalikkan kendaraan sebanyak 104.370, karena aktivitas mudik dicegah dalam rangka menangani virus Corona,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (10/5).
Rusdi mengatakan, penindakan terhadap kendaraan itu dilakukan di pelbagai titik penyekatan yang tersebar dari Palembang sampai Bali. Total ada 381 titik penyekatan disiapkan Korlantas Polri untuk mencegah pemudik.
Oleh karena itu, dia berharap agar kesadaraan masyarakat untuk tidak mudik di tahun ini bisa tumbuh, karena di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, mudik Idulfitri tahun lalu bisa menjadi acuan kalau kegiatan itu turut meningkatkan angka penyebaran Covid-19.
“Kita semua bercermin setelah Idulfitri tahun kemarin didapatkan data setelah Idulfitri itu meningkat cukup tajam dari masyarakat yang terkonfirmasi virus Corona meningkat 93 persen. Dan tingkat kematian meningkat sampai 63 persen. Kita tidak ingin hal itu terulang kembali pada Idulfitri 2021,” tandasnya.
Jumlah kendaraan pemudik diminta putar balik di hari kelima larangan mudik itu tercatat bertambah. Biro Pembinaan Operasi (Binops) Polri sebelumnya melaporkan hasil penyekatan di lebih dari 700 lokasi sejak 6 hingga 8 Mei 2021. Lokasi penyekatan tersebut mulai dari Lampung, Pulau Jawa hingga Bali.
Hasil penyekatan sementara menunjukkan, 74.879 pemudik berhasil diminta putar balik. Selain itu, 10.249 sepeda motor dan 13.238 mobil pribadi juga diminta putar balik.
“711 Bus, 836 travel juga diminta putar balik dan 1.780 kegiatan mudik lain terkait putar balik kendaraan,” kata Kepala Biro Pembinaan Operasi (Karo Binops) Polri, Kombes Roma Hutajulu dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (9/5).
Pada periode yang sama, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada 6.809 pemudik. Hasilnya, 151 orang positif terinfeksi Covid-19, sedangkan 6.658 lainnya negatif.
“Pemeriksaan kesehatan ini sepanjang Lampung, Jawa sampai Bali,” ujarnya.
Roma menjelaskan, selama penyekatan dilakukan pihaknya telah mengizinkan perjalanan kepada kelompok masyarakat dengan alasan tertentu. Yaitu, 2.454 orang dengan alasan perjalanan dinas, 219 orang sakit dan 32 ibu hamil.
“Kemudian 166 orang keluarga meninggal dan 6.501 orang alasan lainnya,” terangnya.
Pemerintah melarang masyarakat mudik untuk merayakan Lebaran Idulfitri 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini bertujuan menekan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19.
Larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan perjalanan bagi kelompok tertentu, misalnya orang yang melakukan perjalanan dinas.(yaya)