19/04/2024 16:02
NASIONAL

Polisi Tangkap 3 Penyebar Konten Ajakan Demo untuk Batalkan Kebijakan Larangan Mudik

Fokusmedan.com : Kebijakan larangan mudik yang dibuat oleh Pemerintah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Segelintir orang pun berupaya menghasut pelaku usaha di bidang transportasi untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran pada Sabtu 8 Mei 2021.

Beruntung, Aksi itu dapat dicegah setelah Unit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Tiga orang penyebar konten bernada hasutan yaitu ES, AA dan BES berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar di media sosial yang berisikan ajakan demonstrasi di dalam ruas tol dalam rangka membatalkan keputusan pemerintah berkaitan dengan peniadaan mudik.

Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya menelusuri asal-muasal pengirim seruan demo. Hasil pemeriksaan, pesan itu dikirimkan oleh beberapa nomor di sebuah grup AJPI NUSANTARA 1.

Yusri menerangkan, Unit Cyber Crime mengamankan tiga penyebar pesan bernada provokatif kepada beberapa orang di WhatsApp Grup. Salah satunya disebutkan adalah ES.

“ES mengirim pesan yang berisi ajakan berkumpul atau demonstrasi Pelaku usaha transportasi untuk membuat kemacetan di tol, ke WAG (WhatsApp Grup); travel Pantura Selatan, KDTI, travel lintas provinsi, AJPI NUSANTARA 1, AJPI, KORWIL JABODETABEK, dan AJPI NUSANTARA 2,” ujar dia.

Hal yang sama juga dilakukan oleh HH dan BS. Kepada penyidik, mereka mengaku tidak tahu pembuat konten tersebut.

“Motif dari ketiga orang tersebut hanya meneruskan posting-an yang didapat di WAG ke WAG lainnya, dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut. Ketiga orang yang telah diamankan tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut,” papar Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.(yaya)