16/04/2024 23:35
FOKUS MEDAN

Penjual Ekstasi Palsu Ditangkap Akhirnya Dipulangkan

Ilustrasi narkoba. Ist

Fokusmedan.com : Penjual ekstasi palsu dan pembeli yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya dipulangkan.

Keduanya dipulangkan karena hasil labfor 50 ekstasi tersebut palsu dan positif parasetamol dan tes urine keduanya juga negatif narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit I AKP Paul Simamora kepada wartawan, Kamis (6/5) menjelaskan, kedua tersangka MSS alias Dodi (40) pedagang tempe, warga Jl. Balai Desa Lik I No.24 Kel. Medan Sunggal, Kec. Lalang Kota Medan dan AW (30) warga Dusun II Desa Hessa Perlompongan, Kec. Air Batu, Kab. Asahan.

“Dari keduanya diamankan 50 butir ekstasi palsu yang hasil tes Labfor ternyata parasetamol,” jelas Kompol Oloan Siahaan.

Dijelaskan, keduanya ditangkap, Jumat (30/4) sekira pukul 16.30 WIB di Jl. Garu II Kel. Sitirejo II Kec. Medan Amplas dan
Jl. Karya Celincing, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat. “Dari Dodi diamankan barang bukti 50 butir ekstasi,” jelasnya

Pengakuan Dodi, ekstasi itu milik AW. Polisi kemudian mennagkap AW di Jl. Karya Cilincing.
“Dodi mengaku ekstasi itu milik AW yang dikembalikan kepada Dodi karena barang bukti tersebut palsu (oval),” jelas Oloan.

Pengakuan AW memang benar barang bukti tersebut miliknya yang dibeli dari Dodi Rp6 juta.’Usai membeli dari Dodi 50 butir ekstas dikasi bonus 2 butir ekstasi untuk tes. “Ternyata setelah dites AW, ekstasi itu palsu,” jelasnya.

Sedangkan pemgakuan Dodi mendapat ekstasi dari Isu dan uang Rp6 juta itu sudah diserahkan kepada Isu.

Dijelaskan Oloan Siahaan, hasil pemeriksaan dari pihak laboratorium forensik dengan nomor surat : TA / 681 / V / 2021 tanggal 05 Mei 2021, barang bukti 50 butir pil warna biru seberat 16,61 gram yang disita dari keduanya ternyata palsu karena berisi parasetamol. “Haail tes urine juga keduanya negatif narkoba,” jelasnya.

Berdasarkan Fakta tersebut lanjutnya, terhadap kedua tersangka tidak dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka kemudian dikembalikan ke pihak keluarga,” pungkasnya.

 

(Rio)