Polda Sumut Akan Sita Rumah Mewah Otak Tersangka Kasus Antigen Bekas
Fokusmedan.com : Polda Sumut masih menyelidiki informasi jika tersangka utama kasus alat rapid test antigent bekas di Bandara Kualanamu, PC (45) tengah membangun rumah mewah di kawasan di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mengecek dan mengumpulkan data terkait informasi tersebut.
“Kita harus mengecek kebenaranya, apakah aliran dana pembangunan rumah itu merupakan hasil pidana alat rapid test antigen bekas atau bukan,” sehutnya kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).
Ia menyebutkan, apabila dana pembangunan rumah mewah itu hasil dari tindak pidana, maka penyidik akan segera menyitanya.
“Kalau terbukti ya dijerat money laundering (Pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita la,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 5 tersangka kasus Rapid Test Antigen bekas, di Bandara Kualanamu.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma Kota Medan, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
“PC merupakan aktor intelektualnya,” ucapnya.
Modus pelaku, lanjutnya, adalah stick rapid test Antingen yang telah digunakan dicuci dengan alkohol. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
“Sudah tentu tidak sesuai standar kesehatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, para pelaku melakukan mendaur ulang stick rapid test ini mulai dari bulan Desember 2020. Ditaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.(riz)