Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE
Fokusmedan.com : Pemerintah memastikan tidak akan mencabut UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Kepastian itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
“UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum, dunia digital. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).
Terlebih, Mahfud menuturkan di seluruh dunia saat ini juga sedang mengupayakan kehadiran regulasi serupa. Sementara untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan UU ITE, Mahfud mengatakan akan dibuat pedoman teknis dan kriteria implementasi.
Adapun pedoman teknis UU ITE tersebut akan diwujudkan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga, yakni Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
“Ini bentuknya pedoman, nantinya kalau istilah Menteri Kominfo tadi, mungkin jadi buku saku, jadi buku pintar kepada wartawan, masyarakat, Polri, dan kejaksaan di seluruh Indonesia,” tuturnya menjelaskan.
Selain itu, nantinya akan ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil, berupa penambahan frasa atau perubahan frasa. Lalu, ada penjelasan tambahan, seperti apa yang dimaksud penistaan, apa yang dimaksud fitnah, termasuk apa yang dimaksud keonaran.
Namun tidak hanya itu, Mahfud menuturkan nantinya juga akan ada satu penambahan di UU ITE, yakni pasal 45C.(yaya)