18/04/2024 11:26
NASIONAL

Menkominfo Sebut Revisi UU ITE Tunggu Laporan ke Jokowi dan Masuk Prolegnas DPR

Fokusmedan.com : Pemerintah akan melakukan revisi terbatas terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, untuk melakukan revisi itu masih ada proses panjang.

Setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan hasil kajian ke publik, secara resmi akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyebut, dalam waktu dekat akan dilaporkan kajian UU ITE kepada Presiden Jokowi.

“Revisi terbatas itu kan perintah presiden maka tentu kita laporkan ke presiden dulu kita harapkan dalam waktu dekat ini tersedia waktu dari kesibukan Presiden di Istana,” ujar Johnny di Akademi Bela Negara Nasdem, Jakarta, Jumat (30/4).

Setelah laporan kepada presiden, baru disiapkan naskah revisi UU ITE tersebut. Johnny mengatakan, akan dibahas revisi ini apakah menjadi inisiatif DPR atau pemerintah.

Setelah itu baru proses pembuatan undang-undang revisinya dilakukan karena nanti akan dilihat apakah akan menjadi inisiatif DPR atau pemerintah karena tentu prosesnya berbeda.

Menko Polhukam, Menkominfo, dan Menkumham akan mengadakan pertemuan dengan DPR membahas teknis revisi. Pertemuan akan digelar setelah laporan masuk ke presiden.

“Setelah itu nanti tentu Menkopolhukam, Menkominfo, Menkumham akan mengadakan pertemuan dengan DPR untuk membicarakan secara teknis gimana revisi itu dilakukan,” ujarnya.

Pembahasan dengan DPR itu juga dilakukan karena UU ITE saat ini belum masuk Prolegnas Prioritas 2021. Meski hanya revisi terbatas, perlu menyiapkan naskah akademik dan proses di DPR.

“Harus juga masuk dalam prolegnas DPR dan DPR itu ditentukan melalui Paripurna dulu. Jadi tahapan itu harus didahului dulu,” kata dia.

Menunggu proses legislasi Di DPR, pemerintah akan menyiapkan pedoman tafsir UU ITE bagi penegak hukum. Pedoman tafsir itu dibuat melalui surat keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

“Bentuknya pedoman tafsir tersebut itu dilakukan melalui surat keputusan bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepolisian. Karena ini bukan undang-undang atau hukum baru tapi ini adalah buku saku untuk melaksanakan undang-undang ITE agar hak-hak dan rasa keadilan hukum bagi masyarakat bisa dicapai dan penegakan hukum yang tegas di atas pelanggaran undang-undang ITE bisa dilakukan dengan tegas. Diharapkan tidak ada lagi nanti terjadi salah penafsiran atau pasal karet atau pasal kontroversial,” jelas Johnny.(yaya)