19/03/2025 0:42
SUMUT

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Rapid Test Antingen Bekas

Fokusmedan.com : Polda Sumut menetapkan 5  petugas Kimia Farma sebagai tersangka dalam kasus penggunaan rapid test antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu,

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, kelima tersangka adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“5 Orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara.

Dalam sehari, lanjutnya, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

“Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

Praktik curang ini telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

“Kita sita uang Rp149 juta dan motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Kelima tersangka ini akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Saat seorang tersangka diinterogasi Kapolda, PC mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.

Sementara tiga tersangka lainnya mengaku stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.(riz)