23/03/2025 17:32
SUMUT

Polisi Tetapkan Pemilik Akun Imam Kurniawan Tersangka Pelecehan Istri Korban Kapal Selam Nenggala 402,

Fokusmedan.com : Kepolisian menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun Facebook Imam Kurniawan setelah ditangkap usai komentarnya viral bernada melecehkan kepada istri korban kapal selam Nanggala 402.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).

Ia menjelaskan, tersangka yang mengaku sebagai petani ini sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditahan.

“Yang bersangkutan juga mengakui telah memposting kata-kata yang tidak pantas itu,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, Imam bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, ksus ini berawal saat grup Facebook ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)’ mengunggah berita duka KRI Nanggala-402. Akun tersebut meminta agar mendoakan para prajurit yang gugur.

Namun akun Facebook Imam Kurniawan kemudian mengomentari postingan itu dengan kalimat tak pantas.(riz)