11/02/2025 22:55
FOKUS MEDAN

2 Penjambret Tas Wanita Diringkus Polisi

2 penjambret tas wanita diringkus Polisi. Ist

Fokusmedan.com : Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang laki-laki inisial MZ alias J (20) warga Kel. SEI Sikambing CII Kec Medan Helvetia dan R (20) warga Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia akibat tertangkap tangan beberapa saat setelah melakukan penjambretan.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jl. Amal Kel. Sunggal pada Senin (26/04) sekira pukul 14.30 WIB.

“Saat melintas tersebut, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri,” katanya, Selasa (27/4/2021).

Melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya namun masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.

Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna Merah Muda merk Roberto yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet warna gold berisi uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R,” tambah Kanit lagi.

“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” sambungnya.

(Rio)