11/02/2025 21:52
NASIONAL

Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Buruh, dari Denda Hingga Pembatasan Kegiatan Operasi

Fokusmedan.com : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif dan denda.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1. Hal ini harus ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan para pekerjanya.

Kemudian, jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, dia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi ini berupa sanksi administratif dan denda.

“Ada denda jika tidak bisa bayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” tutur Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4).

Untuk saksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Ada nota dari pengawas ketenagakerjaan yang harus ditindaklanjuti oleh pengusaha,” sambungnya.

Adapun untuk memastikan pembayaran THR 2021 berjalan lancar, pemerintah telah membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.(yaya)