13/02/2025 23:57
SUMUT

Polisi Kini Monitor Kendaraan Keluar Masuk Sumut, Pemudik Diputar Balik

Fokusmedan.com : Untuk memutus penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan aturan waktu larangan mudik 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Salah satu langkah yang ditempuh dengan cara memberikan sanksi putar balik bagi kendaraan yang kedapatan melakukan perjalanan mudik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut dan Karo Ops telah berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk melakukan penyekatan khususnya perbatasan wilayah Sumut dengan Provinsi Aceh, Riau dan Sumbar.

Selain itu, memonitoring terhadap frekuensi jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang keluar atau masuk wilayah Sumut.

“Kita juga sudah menyiagakan personel di lokasi yang ditentukan,” sebutnya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Ia menjelaskan, penyekatan hanya akan dilakukan di luar wilayah aglomerasi, yakni Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.

“Sedangkan untuk wilayah aglomerasi pergerakan tetap diperbolehkan, namun masih akan tetap dipantau dan diawasi,” ujarnya.

Terkait sanksi soal putar balik kendaraan, pihaknya tentu tidak kecolongan karena ciri-ciri pemudik mudah dikenali.

“Hanya saja, bila kepentingan mendesak, seperti ibu hamil yang mau melahirkan tentunya harus kita pikirkan,” tandasnya.(riz)