Jadi Tersangka KDRT, Penulis Skenario Film Fajar Umbara Ditahan Polisi

Fokusmedan.com : Polres Tangerang Selatan, memastikan Fajar Umbara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Penulis skenario film ini, dijerat pasal 80 ayat 2 tentang Undang-undang perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menegaskan, pelaku saat ini telah ditahan di ruang tahanan Reskrim Polres Tangsel. “Benar pelaku kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Dari hasil penyelidikan polisiĀ pria yang dilaporkan istrinya Yuyun Sukawati atas kasus kekerasan dalam rumah tangga itu, terancam pidana penjara 5 tahun.

“Sesuai pasal yang kami sangkakan, yakni pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara 5 tahun,” katanya.(yaya)