13/02/2025 23:54
SUMUT

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Bisa Dari Smartphone

Fokusmedan.com : Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengajak masyarakat untuk menggunakan smartphone dalam pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini sesuai dengan dilounchingnya aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di Jakarta, Selasa (13/4/2021) esok.

“Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan sudah ada. Besok baru akan dilaunching secara nasional,” sebutnya kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan, layanan pembuatan SIM C dan A melalui smartphone itu, sudah bisa diunduh dan bisa digunakan mulai 12 April 2021 ini.

“Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantri untuk proses pembuatan seperti yang sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga akan dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.

“Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ujarnya.

Sedangkan untuk yang mengajukan pembuatan SIM baru, harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

“Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,” tandasnya.(riz)

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon