Nadiem Sarankan Sekolah Lakukan 8 Hal Saat Tatap Muka Terbatas

Fokusmedan.com : Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menegaskan, satuan pendidikan wajib memberikan pilihan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah guru dan tenaga kependidikan menerima vaksin lengkap.
Menurut Nadiem, pelaksanaan PTM tidak perlu menunggu hingga tahun ajaran baru mendatang. Namun jika semua guru dan tenaga kependidikan di suatu sekolah sudah menerima vaksin lengkap, bisa mencoba melaksanakan PTM.
“Tatap muka terbatas tidak perlu menunggu sampai tahun ajaran baru. Mulai dari sekarang, tatap muka terbatas sudah bisa dicoba asal guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin,” kata Nadiem Makarim melansir Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Ada 8 poin penting yang perlu dilaksanakan saat pembelajaran tatap muka dilaksanakan, yakni :
1. Kondisi kelas
Di jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas.
SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB. SMLB, MALB jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.
Satuan pendidikan juga bisa memanfaatkan ruang terbuka sebagai tetap PTM terbatas.
2. Jumlah hari dan pembagian rombel
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (rombel) ditentukan satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum basah atau lembab.
Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
Menerapkan etika batuk atau bersin.
4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
Semua warga satuan pendidikan yang mengikuti PTM harus dalam kondisi sehat. Jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.
Selain itu, semua warga satuan pendidikan juga tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kantin
Pada masa transisi atau dua bulan pertama, kegiatan di area kantin tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.
Sedangkan pada masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Pada dua bulan pertama, olahraga dan ekstrakurikuler di sekolah tidak diperbolehkan. Namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
Pada masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah
Selama masa transisi tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran. Seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas. Pertemuan orangtua dengan peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya.
Pada masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan
Kegiatan guru kunjung diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.(ng)