Oknum Karyawan Ditangkap Curi Mobil di Tanjung Balai

Fokusmedan.com : Seorang oknum karyawan BUMN terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan pencurian satu mobil dari sebuah gudang di Jalan MT Haryono, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Adapun oknum karyawan tersebut berinisial DSS alias Dedi (37), diringkus polisi di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjung Balai. Selasa (30/3/2021) kemarin.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan bermula dari adanya laporan korban yang kehilangan satu unit mobil dari gudang penyimpanan mobil,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Kamis (1/4/2021) pagi.
Ia menjelaskan korban atas nama Handriyanto Podiman (58) menyimpan 1 unit mobil Toyota Innova miliknya di gudang tersebut pada Minggu (14/3/2021).
Sepekan kemudian, Sabtu (20/3/2021), Putu mengatakan, saat korban hendak mengambil mobilnya di gudang tersebut, ternyata kendaraan roda empat punya-nya itu sudah raib. Korban lalu melapor ke Polsek Tanjung Balai Selatan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, lalu melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus tersebut,” ungkap Putu.
Dari hasil penyelidikan, masih Dia menerangkan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelakunya. Sejurus kemudian, polisi bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya.
“Lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka dan ia mengakui bahwa benar melakukan aksi pencurian tersebut dan membawa mobil tersebut di Padang Sidempuan untuk di-cat oleh tukang cat mobil,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Innova milik korban yang berada di Padang Sidempuan.
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(Rio)