Niat Puasa untuk Mengganti Puasa Ramadhan, Ketahui Cara Aturannya
Fokusmedan.com : Seperti diketahui, puasa Ramadhan 1442 H yang tinggal beberapa hari lagi akan datang. Ini menjadi salah satu momen yang selalu ditunggu-tunggu oleh seluruh umat Muslim. Di mana setiap bulan Ramadhan menjadi kesempatan baru bagi umat Muslim untuk memohon ampun kepada Allah dan memperbanyak amalan guna mendapatkan pahala yang berlimpah.
Pada bulan Ramadhan ini, seluruh umat Muslim melaksanakan puasa yang menjadi ibadah wajib. Sehingga seluruh umat Muslim harus menunaikan puasa wajib di bulan Ramadhan selama 30 hari penuh. Namun bagi kaum wanita terdapat pengecualian karena masa haid atau menstruasi yang melarang setiap perempuan untuk melaksanakan ibadah, termasuk puasa.
Dengan begitu, sebelum menyambut datangnya puasa Ramadhan di setiap tahun, umat Muslim perempuan yang mempunyai utang puasa tahun lalu harus segera diganti. Hal ini tidak lain agar ibadah puasa wajib yang harus ditunaikan seluruh umat Muslim dapat dipenuhi dengan baik. Sehingga ibadah puasa yang dilakukan tahun ini dapat berjalan dengan lancar.
Dalam hal ini, terdapat niat puasa untuk mengganti puasa Ramadhan yang perlu Anda ketahui ketika hendak membayar utang puasa Ramadan tahun lalu. Bukan hanya itu, dalam mengganti atau mengqada puasa terdapat aturan tertentu yang perlu dipahami dengan baik.
Melansir dari situs NU Online, berikut kami merangkum niat puasa untuk mengganti puasa Ramadhan dan berbagai aturannya yang perlu Anda ketahui.
Niat puasa untuk mengganti puasa Ramadhan diketahui perlu dilakukan di malam hari sebelum berpuasa, menurut mahzab Syafi’i. Anjuran melakukan niat puasa untuk mengganti puasa Ramdha di malam hari ini berdasar pada Hadist Rasulullah SAW. “Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits.”
Dengan begitu, bagi wanita yang ingin mengganti puasa Ramadhan karena haid atau masa nifas, juga umat muslim lainnya yang tidak bisa berpuasa sebulan penuh pada tahun lalu, perlu melakukan niat pada malam hari sebelum berpuasa. Berikut bacaan niat puasa untuk mengganti puasa Ramadhan yang perlu diketahui:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Apakah Harus Dilakukan Secara Berurutan?
Setelah mengetahui niat puasa untuk mengganti puasa Ramadhan, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam melakukan qadha puasa Ramadhan. Salah satunya, sering dipertanyakan apakah mengganti puasa Ramadhan harus dilakukan secara berurutan. Secara umum telah dijelaskan pada QS. Al Baqarah ayat 184, bahwa qada puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang ditinggalkan.
Sementara aturan mengenai wajib tidaknya qada puasa yang dilakukan secara berurutan, terdapat dua pendapat yang berbeda. Pertama, sebagian ulama menyatakan bahwa hari puasa yang ditinggalkan secara berurutan, maka wajib diganti secara berurutan pula. Sedangkan pendapat kedua, menyatakan bahwa qada puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, karena tidak terdapat satu dalil yang menyatakan secara pasti tentang hal tersebut.
Jika berdasarkan QS Al Baqarah ayat 184, dipahami bahwa qada puasa harus diganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan saja, dan tidak ada penjelasan lain selain itu. Namun terdapat penjelasan Rasulullah yang bisa menjadi pedoman, yaitu sebagai berikut.
“Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)
Setelah mengetahui niat puasa untuk mengganti puasa Ramadhan, berikutnya tentu sering muncul pertanyaan dari Anda bagaimana jika qada puasa harus tertunda hingga Ramadhan berikutnya. Seperti ketika orang sakit pada beberapa hari sebelum ibadah puasa Ramadhan yang akan dilakukan, sehingga belum sempat mengganti puasa tahun lalu. Atau alasan lainnya juga bisa menyebabkan qada puasa seseorang tertunda seperti bersikap apatis, gegabah, atau sengaja melakukannya.
Dalam hal ini, puasa yang ditangguhkan atau ditunda sampai tiba Ramadhan berikutnya, dan dilakukan tanpa alasan yang sah, maka hukumnya haram atau berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidak berdosa.
Sedangkan kewajiban fidyah karena penangguhan qada puasa, terdapat dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama menyebutkan bahwa penundaan qada puasa hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya tidak diwajibkan pembayaran fidyah, baik karena alasan udzur atau tidak.
Sedangkan pendapat lain, menyebutkan bahwa penundaan qada puasa hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya terdapat rincian hukumnya secara khusus. Jika penangguhan tersebut karena udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Setelah mengetahui niat puasa untuk mengganti puasa Ramadhan, ada aturan lain yang perlu diperhatikan, yaitu ketika jumlah hari puasa yang ditinggalkan tidak diketahui. Dalam kondisi ini, disarankan untuk menentukan hari yang paling maksimal.
Kelebihan qada puasa yang dilakukan dinilai lebih baik daripada kurang. Kelebihan qada puasa ini bisa menjadi ibadah sunnah tersendiri yang bisa menambah amalan pahala. Ini bisa menjadi solusi terbaik ketika Anda lupa atau tidak mengetahui jumlah puasa yang ditinggalkan pada tahun sebelumnya.(yaya)