19/03/2025 0:27
NASIONAL

Snack Video Sudah Dapat Izin dan Legal di Indonesia, Ini Penjelasan OJK

Aplikasi Snack Video. Ist

Fokusmedan.com : Snack Video telah dinyatakan legal dan memiliki izin beroperasi di Indonesia. Hal ini diketahui, sejak 23 Maret, aplikasi ini telah dapat diakses kembali dan dinyatakan legal serta memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Snack video telah memenuhi perizinan kegiatan di Indonesia,” ujat Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing melansir Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Selain sudah dinyatakan legal dan memenuhi perizinan, Tongam juga menyebut aplikasi Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo.

Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.
Snack Video melalui aplikasi juga telah mengirimkan notifikasi ke pengguna, bahwa Snack Video telah bisa digunakan dengan normal.

Sebagaimana diketahui, Snack Video diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2 Maret lalu atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini karena aplikasi ini belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo, serta belum memiliki izin dan badan hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya sejak 26 Februari 2021.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Tongam, dalam keterangan resmi sebelumnya.

OJK Sulawesi Tenggara juga  menyebut Snack Video sebagai aplikasi money game dan diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna. Kendati demikian, OJK melalui SWI kini telah memastikan bahwa aplikasi ini tidak meminta penggunanya menyetorkan sejumlah uang, melainkan menggunakan sistem poin.

“Snack Video tidak meminta pengguna untuk membayar, pengguna dapat poin yang bisa ditukar uang,” papar Tongam.

Demi menghindari kerugian, Tongam mengimbau agar tidak ada masyarakat yang menyerahkan uang untuk kegiatan investasi yang tidak memiliki dasar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut kegiatan nonton iklan atau video yang mensyaratkan pembayaran uang atau poin dari pengguna,” ujar Tongam.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi sesungguhnya merugikan penggunanya.(ng)