Gawat, Oknum Guru SMK di Medan Cabuli 2 Anak Kandung
Fokusmedan.com : Kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah terus terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Kini, seorang oknum guru SMK berinisial NIS (41) warga Medan Sunggal tega mencabuli dua orang anak kandungnya yang masih berusia 9 dan 6 tahun.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku yang tidak lain suaminya, lalu melaporkannya ke Polsek Sunggal, laporan ini tertuang dalam Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021) sore.
Yasir menjelaskan perbuatan bejat oknum guru terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh, pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ketika saksi (ibu korban) sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki.
“Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban,” kata Kapolsek.
Karena penasaran, usai memasak ibu korban memanggil salah seorang anaknya ke kamarnya dan menanyakan apakah sang ayah pernah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Bak disambar petir, putranya menjawab kalau ia pernah mendapat perbuatan mesum oleh sang ayah
“Dijawab korban, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin, korban juga menceritakan mengalami kesakitan di bagian bokongnya,” kata Yasir.
Personel Polsek Sunggal yang mendapat laporan ini, tanpa tedeng aling-aling, langsung melakukan penyelidikan dan tak lama menyergap tersangka.
Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(Rio)